2.480 Butir Trihexyphenidyl Diamankan Satnarkoba Polres Bolmong

  • 18 Agt 2026 21:10 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: Bolmong - Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran obat Triexpenedil sebanyak 2.480 butir, inisial RM (29) di depan Indomaret Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang (Bolmong-red), Sabtu (15/8/26).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Iptu Rio Sasuang, bersama tim , dimana berdasarkan informasi bahwa akan ada seseorang yang membawah obat Triexpenedil dan siap diedarkan diwilayah Kotamobagu.

Tidak hanya itu saja, dimana dari hasil pendalaman tim, nyatanya obat tersebut di pesan oleh terduga pelaku dari jakarta dan di kirim melalui jasa pengiriman dengan alamat di Manado.

Kapolres Bolmong AKBP, Reza Morandy Tarigan, melalui Kasi Humas Iptu Ibrahim Hatam, membenarkan, bahwa benar Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan seorang lelaki berinisial RM ( 29 ) warga Provinsi Kalimantan Timur karena menguasai 2.480 butir obat Triexpenedil yang siap di edarkan.

Dikatakannya, penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026 sekira pukul 16. wita, tepatnya di depan Indomaret, Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang (Bolmong).

Selanjut Kasie Humas menegaskan, terduga pelaku inisial RM saat ini sedang menjalani proses hukum yang di tangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong.

“Atas perbuatan terduga pelaku, dikenakan pasal 435 UU No.17 Tahun 03 tentang kesehatan dan terancam hukuman 12 Tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,”tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....