URC Raja Bogani Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Uuan
- 13 Agt 2026 19:44 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Bolmong - Pada hari kamis, 13 agustus 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, TEAM URC RESMOB RAJA BOGANI POLRES BOLMONG mendapat laporan yang mana telah terjadi penganiayaan di desa uuwan kec. Dumoga Barat ,Tim URC RAJA BOGANI POLRES BOLMONG kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan.
Korban FR meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Pobundayan Kotamobagu.
Kejadian tersebut di picu adanya ketersinggungan dari pelaku ( RS ) 19 terhadap korban ( FR ) 29, dimana korban sempat mengeluarkan kalimat ” JANGAN TALALU RIBUT NGANA, JANG KITA MO BAGE DENG BOTOL ” hal tersebut membuat pelaku tersinggung selanjutnya sesaat kemudian menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul untuk menghantam di bagian kepala korban, hal tersebut terjadi ketika antara korban dan pelaku serta temannya sedang mengkonsumsi miras.
Selang 5 Jam pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Raja Bogani Polres Bolmong di tempat persembunyiannya di Desa Pinonobatuan pada hari Kamis 13 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WITA tanpa perlawanan dan langsung di amankan di Polsek Dumoga Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. REZA MORANDY TARIGAN, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Ibrahim Hatam memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WITA di Desa Uuan Kec. Dumoga Barat dan pelaku sudah diamankan dan sekarang ini sedang dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ujar Kasi Humas IPTU IBRAHIM HATAM.
”Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap masalah dengan jalur hukum. apabila melihat atau mengetahui tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....