Kemudahan Teknologi Dibayangi Kejahatan Siber, Waspada Penipuan Online
- 05 Agt 2026 18:22 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado – Meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial dan platform digital turut diiringi dengan bertambahnya berbagai modus penipuan online.
Mulai dari penipuan belanja daring, phishing, investasi bodong, hingga penyalahgunaan identitas melalui akun palsu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh berbagai tawaran yang mencurigakan.
Dikutip dari laman polri.go.id penipuan online merupakan tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan mencuri uang, data pribadi, maupun akses ke akun penting milik korban. Pelaku umumnya menyamar sebagai toko online, petugas resmi, kurir, perbankan, atau menggunakan akun media sosial palsu untuk memperoleh kepercayaan korban.
Beberapa modus yang paling sering terjadi antara lain toko online palsu yang menawarkan harga sangat murah namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan, phishing melalui tautan atau pesan palsu yang bertujuan mencuri kata sandi, PIN, maupun kode OTP, investasi dan pinjaman bodong dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, undian palsu yang meminta biaya administrasi atau pajak, serta akun media sosial palsu yang mengatasnamakan keluarga, teman, atau pejabat untuk meminta sejumlah uang.
Kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat ancaman kejahatan digital yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dalam menjaga keamanan saat bertransaksi maupun beraktivitas di dunia digital.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa identitas dan legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan. Nomor rekening dapat dicek melalui situs cekrekening.id, sedangkan legalitas perusahaan investasi maupun pinjaman dapat dipastikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai akun yang tidak memiliki identitas yang jelas.
Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, maupun email dari pihak yang tidak dikenal. Pastikan alamat situs menggunakan protokol https dan merupakan alamat resmi sebelum memasukkan data pribadi.
Dalam berbelanja secara online, masyarakat dianjurkan menggunakan platform e-commerce terpercaya dan menghindari transaksi langsung ke rekening pribadi yang tidak jelas. Data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening, kata sandi, PIN, maupun kode OTP juga tidak boleh dibagikan kepada siapa pun. Perlu diingat bahwa petugas bank, kurir, maupun layanan transportasi online tidak pernah meminta kode OTP kepada pelanggan.
Untuk meningkatkan keamanan akun digital, masyarakat disarankan menggunakan kata sandi yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus, menggantinya secara berkala, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA) pada akun penting seperti email, media sosial, dan layanan mobile banking. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan dokumen yang berisi akses ke data keuangan di tempat yang tidak aman.
Apabila menemukan tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan atau tidak masuk akal, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati karena hal tersebut kerap menjadi ciri modus penipuan. Edukasi kepada anggota keluarga, termasuk orang tua dan anak-anak, juga penting dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mampu mengenali berbagai bentuk penipuan digital.
Jika terlanjur menjadi korban penipuan online, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Segera simpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi, kemudian laporkan kejadian tersebut melalui situs cekrekening.id, hubungi bank terkait untuk melakukan pemblokiran rekening, laporkan kepada kepolisian melalui cyber.polri.go.id, serta sampaikan pengaduan konten melalui aduankonten.id. Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber. "Klik bisa bikin celaka. Waspada selalu!", masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet serta selalu menjaga keamanan data pribadi saat beraktivitas di dunia digital.
(Sumber:tribratanews.polri.go.id)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....