Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Kasus Lahan SPBU

  • 24 Jul 2026 09:29 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Talaud - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan intensif sejak Januari 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, mengatakan proyek pengadaan lahan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2022. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan para tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dari sejumlah instansi terkait. Hasil pendalaman perkara mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang digunakan untuk pembangunan SPBU tersebut.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MD yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik, RD dan H yang merupakan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional, serta RK selaku pemilik lahan. Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.

Bryan menjelaskan perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik mark up harga lahan dalam proses pengadaan tanah. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara luasan tanah yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Fokus penyidikan kami pada pengadaan lahannya. Dari situ ditemukan indikasi mark up serta kekurangan luasan tanah," ujar Bryan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar. Nilai kerugian itu terutama berasal dari selisih pembayaran terhadap luasan lahan yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Kejari Kepulauan Talaud menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru. Kejaksaan juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan kerugian keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....