Kasus Kematian Evia Mangolo, Polda Sulut Tetapkan Oknum Dosen DM sebagai Tersangka
- 02 Jul 2026 08:31 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS alias Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unima, EM alias Evia.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban, mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Sitaro, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada 30 Desember 2025. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian karena menilai kematian korban tidak wajar.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah memperoleh keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” kata Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Selama proses penyidikan, tim terus mendalami setiap alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan analisis ilmiah untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meski telah berstatus tersangka, DS belum ditahan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan menerima surat keterangan medis. Setelah kondisinya memungkinkan, langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan,” ujarnya.
Polda Sulut menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dialami korban sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, mulai dari orang tua korban, teman-teman korban, penjaga rumah kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, petugas keamanan kampus, hingga dokter ahli. Penyidik juga melakukan scientific investigation dengan menelusuri komunikasi digital korban bersama sejumlah kerabat untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum dosen Unima ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas masyarakat Sulawesi Utara dan kini memasuki babak baru setelah penetapan tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....