Buron Lima Bulan, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diamankan

  • 28 Jun 2026 21:40 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa – Setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih lima bulan, seorang pria berinisial AW (20) akhirnya berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA oleh Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang. Pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kota Tomohon, sementara korban adalah seorang anak perempuan warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tondano Barat. Menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, Satreskrim Polres Minahasa langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Dalam proses pencarian, terduga pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kota Sorong, Papua. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang telah kembali ke Sulawesi Utara, Tim URC Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Perum Griya Lestari, Kota Tomohon.

Usai diamankan, AW langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak demi terciptanya perlindungan yang maksimal bagi generasi muda.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....