Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Dua Pria Diamankan Tim Resmob Minahasa
- 24 Mei 2026 19:11 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Minahasa – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Minahasa dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Tataaran, Sabtu (23/05/2026) dini hari. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah laporan diterima polisi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA berdasarkan Laporan Polisi yang masuk dan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CL (34), warga Kecamatan Tondano Selatan, dan JT (25), warga Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban diketahui berinisial FK (31), warga Bitung Maesa.
Dari informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di salah satu rumah kos di Tataaran. Dalam suasana tersebut, terlapor CL datang dan menanyakan kepada korban apakah dirinya anggota.
Korban kemudian menjawab bahwa dirinya bukan anggota dari kedua institusi tersebut. Namun situasi mendadak memanas saat CL mengajak korban keluar dari area kos-kosan. Karena korban menolak, CL diduga langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan terkepal ke arah kepala dan tubuh korban.
Tak berselang lama, JT diduga ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban beberapa kali di bagian kepala. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan badan.
Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena berpotensi memicu tindakan kriminal maupun gangguan kamtibmas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....