Korban Vicky Bersama Kuasa Hukum Layangkan Surat Keberatan ke Polda Sulut

  • 01 Mei 2026 19:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado : Vicky Feddy Rantung pensiunan Kepolisian RI warga Kelurahan Tumubui Lingkungan I Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Daud SH mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara untuk meminta Gelar Perkara Khusus terkait laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan perempuan yang bekerja di PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Kotamobagu (Kamis,30/04/2026)

Kedatangan Rantung bersama kuasa Hukumnya untuk memasukan Surat Permohonan tersebut atas Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Tanggal 28 Apil 2026, dengan nomor : B/15/V/RES.1.11/2026 Tanggal 27 Apil 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor :

B/225/V/RES.1.11/2026 Tanggal 27 April 2026, berdasarkan Laporan Pengaduan Tertanggal 19 Desember 2025 atas nama, Vicky Feddy Rantung sehingga laporan tersebut "DIHENTIKAN" Penyelidikannya.

Ahmad menyampaikan, pihak Penyidik Polres Kotamobagu menyatakan laporan Vicky Feddy Rantung bukan suatu peristiwa "Pidana".

Ahmad Daud SH saat melakukan Prescon dengan sejumlah media mengatakan, berdasarkan pertimbangan sebagai Kuasa Hukum, memohon Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut untuk melakukan "Gelar Perkara Khusus" terhadap kasus yang menimpa Kliennya Vicky Feddy Rantung sebagaimana di atur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 (Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana).

Dijelaskan Ahmad Daud, alasan-alasan untuk dapat dilaksanakan "Gelar Perkara Khusus" yakni :

1. Bahwa dalam Isi Surat Pemberitahuan Perkembangan terhadap Hasil Penyelidikan tertanggal 27 April 2026 berdasarkan hasil Gelar Perkara Tanggal 22 April 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Peristiwa Kredit Pra Pensiun dan atau Kredit Pensiun oleh PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Kotamobagu, yang di duga dilakukan oleh Pegawai Bank Perempuan bernama berinisial RK alias Riri (Terlapor) , kami selaku Penasihat Hukum telah melakukan penelusuran/advokasi terkait adanya suatu perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun hasilnya, terdapat suatu perbuatan tindak pidana lain yang menurut karni tidak dikembangkan oleh Penyidik Polres Kotamobagu yaitu Penyidik IPTU IP alias Irwan SH dan atau Penyidik Pembantu AIPDA ST alias Tanjung SH.

Selalu Kuasa Hukum berpendapat bahwa selain Dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, juga Dugaan tindak Pidana lain Tentang Pemalsuan Dokumen yang diatur dalam Pasal 391 KUHP dengan Pidana Maksimal 6 Tahun dan denda Dua Miliar Rupiah serta Dugaan Tindak Pidana Penyalagunaan Data Pribadi dari kliennya, dengan Dasar Hukum UU Nomor. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

2. Bahwa laporan pada tanggal 19 Desember 2025, pengaduan yang di buat oleh Klien kami berdasarkan kronologis melaporkan Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Fakta-Fakta telah ditemukan 4 Alat Bukti yaitu, Alat Bukti Keterangan Saksi (Keterangan Saksi Korban), saksi yang lain dapat dikembangkan oleh Penyidik sesuai dengan peristiwa hukum dan Kronologis, Alat Bukti Surat (SK Pertama dan SK Pangkat AIPTU) Asli di bawah lari oleh RK (Terlapor), Alat Bukti Elektronik (Chattingan Whatsapp) Pelapor dan Terlapor serta Keterangan Ahli dari Fakultas Hukum Unsrat Manado.

3. Bahwa dalam perkembangan peristiwa adapun Dugaan Tindak Pidana lainnya berupa Pemalsuan Dokumen serta Penyalahgunaan Data Pribadi.

Selalu Kuasa Hukum dirinya menaruh harapan besar, agar untuk segera di tindak lanjuti mengenai laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen serta dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi kliennya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai pelengkap dari laporan awal, dan kami telah menyampaikan mengenai penambahan laporan yang dimaksud kepada penyidik pembantu sebelumnya, sebelum di mutasi.

4. Bahwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dokumen yang kami maksud adalah mengenai surat-surat yang telah di ajukan untuk persyaratan dalam pengajuan kredit ke PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Kotamobagu yaitu, Dokumen Surat Keterangan Usaha dari kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan Dokumen berupa SK Pangkat IPDA terakhir, besar dugaan kami di masukan Ke PT. Asabri (Persero) KC Manado, Sebagai institusi yang memegan peran penting untuk penyaluran Gaj Pensiun guna melakukan suatu pemblokiran Gaji Pensiun dari kliennya untuk pembayaran Angsuran Pinjaman secara otomatis ke PT. Bank Mandiri Taspen yang telah di Cairkan pada Tanggal 5 Agustus 2025.

Dijelaskan, Pemaparan di atas berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 22 April 2026 tanpa melibatkan kedua belah pihak (Tanpa dihadiri oleh Kuasa hukum Pelapor) yang

memeriksa Perkara Dugaan Tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Lelaki Vicky Feddy Rantung.

Yang menyebabkan terjadi selisi pendapat, sehingga di anggap perlu dilakukan "Gelar Perkara Khusus" dengan menghadirkan Vicky Feddy Rantung selaku Pelapor.

Untuk itu selaku Kuasa Hukum mengajukan Keberatan atas Surat Pemberhentian Pernyelidikan (SP3) Tanggat 28 April 2026 dengan nomor : B/15/V/RES.1.11/6 Tanggal 27 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: B/225/NRES. 1.11/2026 Tanggal 27 April 2026.

Surat keberatan yang ditujukan kepada, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut,Wasidik Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut dan sudah diterima tanggal 30 April 2026.

Surat ini juga ditujukan kepada Ketua Komisi Nasional HAM RI, Kapolri dan Ketua Ombudsman Rl cq. Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....