Dua Laka Lantas di Manado, Seorang Merupakan Anggota Polri

  • 28 Apr 2026 16:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Polresta Manado mengungkap dua kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan anggota Polri.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado, Irham Halid, didampingi Kasat Lantas Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Agus Haryono, Jumat (24/4/2026). Tabrak lari di Boulevard Dua, satu korban meninggal dunia.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.

Benturan keras mengakibatkan pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya JN (35) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang. Hasil penyelidikan menyebutkan pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga kehilangan kendali dan menabrak dari arah belakang. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.

“Pelaku tabrak lari sudah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara,” ujar Kapolresta.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kecelakaan melibatkan mobil Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX yang ditumpangi enam orang, termasuk bayi berusia 5 bulan. Peristiwa bermula saat mobil Hyundai yang dikemudikan perempuan berinisial AEIM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain.

Namun, manuver tersebut berujung tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Setelah benturan, mobil Hyundai oleng dan menghantam pagar rumah warga. Akibat kejadian itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka, sementara satu bayi meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Polisi menetapkan AEIM sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat berkendara. Dalam perkembangan kasus Boulevard Dua, penyidik memastikan pengemudi mobil MYDM (22) merupakan anggota Polri. Meski demikian, Polresta Manado menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum.

Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. “Proses pidana tetap berjalan paralel dengan pemeriksaan kode etik. Semua diproses sesuai aturan,” tegas Kapolresta Manado.

Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga koordinasi dengan Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.

Untuk kasus di Wanea, tersangka AEIM telah dipanggil penyidik.

Namun melalui kuasa hukum, yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan belum dapat memenuhi pemeriksaan karena kondisi kesehatan. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan dokter serta menjadwalkan pemanggilan ulang.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, serta mengutamakan keselamatan dan tanggung jawab saat berkendara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....