Ancam Istri dengan Senapan Angin, Pria di Tumaluntung Diamankan Polisi
- 25 Apr 2026 16:58 WIB
- Manado
RRI.CO.ID : Minut – Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Minahasa Utara (Minut) dalam menangani laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tim Pamapta “B” Polres Minut berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (34) yang nekat mengancam istrinya menggunakan senjata jenis senapan angin pada Kamis (23/04/2026).
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi di Desa Tumaluntung Jaga XIII, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Beruntung, informasi segera sampai ke pihak berwajib sehingga potensi bahaya lebih lanjut dapat dicegah.
Dipimpin langsung oleh Pamapta “B” Aiptu Ayub Tember, personel piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat. Kehadiran petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhitung sangat singkat.
Petugas tiba di lokasi dalam waktu kurang dari 15 menit.
Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Polisi menyita satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini, korban telah dibawa ke Mapolres Minut untuk mendapatkan perlindungan serta dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.
“Korban saat ini sudah diamankan di Mapolres Minut untuk proses hukum. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani dan cepat melaporkan kejadian ini,” ujar Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw
Ia mengingatkan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian meminta warga tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kejadian di lingkungan tempat tinggal masing-masing, agar segera menghubungi Call Center 110 atau kantor Polsek terdekat,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....