Satresnarkoba Polres Kotamobagu Bongkar Peredaran Sabu Modus Pengiriman Antar D
- 02 Apr 2026 13:45 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Kotamobagu - Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu lintas provinsi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim opsnal yang dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.55 WITA. Petugas berhasil mengamankan seorang pengendara di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, yang membawa paket mencurigakan kiriman dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui hendak dikirim ke Desa Solimandungan II, Kecamatan Bolaang. Polisi menemukan modus penyamaran yang digunakan pelaku, yakni menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kardus berisi 12 botol minuman ringan, yang dibungkus menggunakan tisu serta sobekan kardus agar tidak mudah terdeteksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HB (55) di Desa Solimandungan II.
Dari hasil pemeriksaan, HB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit handphone, tas plastik, kardus, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berada di Kota Palu.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, tes urine, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotamobagu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antarwilayah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....