Wartawan Jadi Korban Penganiayaan di Bitung, Polisi Buru Pelaku

  • 28 Mar 2026 10:48 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bitung - Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AWI Sulawesi Utara berinisial AK, bersama seorang warga berinisial SR, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian sektor (Polsek) Ranowulu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat AK dan SR mendatangi rumah seorang warga bernama Steven di ujung Kelurahan Apela Dua untuk menanyakan informasi terkait penyewaan perangkat sound system.

Usai menyelesaikan keperluan tersebut, keduanya berniat kembali. Namun, dalam perjalanan, mereka melintas di lokasi acara ulang tahun warga setempat dan mendapat undangan untuk singgah dari tuan rumah yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Steven. Dalam suasana yang awalnya hangat, AK dan SR diterima sebagai tamu dan sempat bergabung bersama undangan lainnya.

Situasi berubah drastis pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang pria berinisial FM, yang disebut-sebut sebagai pengusaha pabrik kelapa, diduga tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap AK tanpa didahului komunikasi. Korban dilaporkan dipukul berulang kali di bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh.

Tidak lama kemudian, seorang pria lainnya berinisial RP diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Penganiayaan bahkan disebut berlanjut dari teras rumah hingga ke halaman dan badan jalan umum di sekitar lokasi kejadian.

Korban mengungkapkan bahwa minimnya penerangan di lokasi membuat proses identifikasi pelaku secara menyeluruh menjadi sulit. Meski demikian, sedikitnya tiga orang telah dikenali, dan jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang.

Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, SH, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kemungkinan adanya penambahan terduga pelaku sangat terbuka, sesuai perkembangan penyelidikan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....