Lima Pelaku Penganiayaan di Langowan Timur Diamankan Polisi

  • 26 Mar 2026 14:51 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Tim Resmob bersama Polsek Langowan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.01 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Polsek Langowan, mengingat identitas para pelaku sebelumnya belum diketahui.

Di bawah pimpinan Katim II Resmob, AIPDA Suryadi, tim berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kelima pelaku masing-masing berinisial NK (19), buruh asal Desa Amongena I; SR (20), warga Desa Amongena; RB (19), mekanik asal Desa Mawali; GN (26), petani asal Desa Raringis Selatan; serta FN (22), warga Desa Raringis.

Sementara itu, korban diketahui berinisial JW (17), seorang mahasiswa asal Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat berlangsung acara hiburan musik di Desa Waleure sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban dan para pelaku berada di lokasi yang sama dan terlibat dalam suasana keramaian saat berjoget hingga terjadi saling senggolan.

Insiden bermula ketika salah satu pelaku mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Saat korban berupaya meninggalkan lokasi, ia kembali diserang dari belakang oleh pelaku lain yang memukul bagian kepala. Aksi kekerasan kemudian berlanjut, di mana beberapa pelaku lainnya turut melakukan pemukulan berulang pada bagian kepala, punggung, rusuk, dan tubuh korban.

Korban sempat berusaha melindungi diri dengan merunduk, namun para pelaku terus melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya seorang saksi berhasil melerai kejadian tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar pada mata kiri, serta nyeri pada tulang rusuk kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah diamankan, kelima pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....