Kejari Airmadidi Musnahkan Barang Bukti dari 11 Kasus Pidana
- 10 Mar 2026 15:15 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minut - Kejaksaan Negeri Airmadidi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 11 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 10 Maret 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga akhir Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Lingga Nuarie mengatakan, dari total perkara tersebut sebagian besar merupakan kasus asusila. Selain itu, terdapat pula perkara lain seperti narkotika, penganiayaan hingga pembunuhan.

Pemusnahan babuk berupa sajam dengan cara di gerinda
“Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti dari 11 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut didominasi perkara asusila. Kami mengimbau masyarakat agar lebih mawas diri, tidak gegabah, dan selalu waspada agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” kata Lingga kepada RRI.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, senjata tajam seperti parang dan pisau, serta sejumlah barang lain seperti pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender, digerinda, dan dibakar sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Menurut Lingga, kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak kriminal yang dapat berujung pada proses hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....