Remaja Terduga Pelaku Pencabulan Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa
- 28 Feb 2026 14:03 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, MIinahasa - Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan seorang remaja pria berinisial NP (17), warga Kecamatan Eris, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang mengatakan, korban merupakan seorang pelajar. Hubungan keduanya diketahui bermula dari perkenalan sejak Juli 2025.
"Terlapor diduga melakukan aksi pertamanya terhadap korban di rumahnya dan pada pada Januari 2026 kembali terlapor melakukan perbuatan serupa di lokasi yang sama,” ujar Kanit.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut. Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan terlapor, pihak keluarga bersama korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pihak keluarga dan korban secara resmi telah menyampaikan keberatan dan meminta agar perkara ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kanit.
Saat ini, terlapor telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....