Perempuan 25 Tahun Aniaya Remaja Gunakan Sajam
- 24 Feb 2026 17:48 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Seorang perempuan berusia 25 tahun diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Perum Asabri Sasaran pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.
Peristiwa tersebut terungkap setelah Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) bersama personel Rayon menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan yang disertai dugaan penggunaan senjata tajam di lingkungan perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal. Setibanya di lokasi, aparat mendapati situasi yang sempat mengundang perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku berinisial N.W. (25), warga Perum Asabri Sasaran, diduga menganiaya korban berinisial J.S. (14), warga Wewelen. Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mendalami kronologi dan motif insiden itu.
Korban yang masih di bawah umur dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
(Jeff Assa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....