Buser Polres Minahasa Tangkap Pelaku Kejahatan Berat
- 09 Jan 2026 16:50 WIB
- Manado
KBRN, Minahasa: Tim II Buser (Resmob) Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 16.05 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana berat di sebuah rumah kost di Kelurahan Sindulang II, Lingkungan III, Lorong Kamsar, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial J.S. (20), warga Desa Talikuran, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, diketahui terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan kekerasan. Selain itu, J.S. juga merupakan spesialis pencurian yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Minahasa.
Dalam aksinya, pelaku tercatat mencuri satu karung rokok di Alfamart Langowan Barat, uang tunai sebesar Rp35 juta di sebuah toko beras di depan SMA Langowan Tompaso, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Beat Pop di sekitar RS Noongan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit Yamaha Mio di Desa Talikuran, Tompaso. Dari hasil pengungkapan tersebut, satu unit Yamaha Mio telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Minahasa melalui Tim II Buser yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H. mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sempat diamankan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di Kota Manado dan diserahkan ke piket Reskrim Polres Minahasa. Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.55 WITA, pelaku melarikan diri dari pengawasan.
Pasca kejadian tersebut, Tim II Buser melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif selama tiga hari di wilayah Kawangkoan, Tompaso, Tomohon, hingga Kota Manado. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim berhasil melacak keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya.
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
(Jeff Assa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....