Kenal Jaksa, Ini Tahapan Penanganan Perkara di Kejaksaan

  • 20 Sep 2026 19:57 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Jaksa tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan di persidangan. Kejaksaan memiliki kewenangan dan tugas di sejumlah bidang, termasuk pidana umum, intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal tersebut dijelaskan jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam program Jaksa Menyapa. Dalam penanganan perkara pidana, jaksa berperan sebagai pengendali perkara atau dominus litis setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik.

Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Minsel, Danang Sugihardanai, menjelaskan jaksa akan meneliti kelengkapan perkara dan mempersiapkan pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

“Jadi ketika ada pelimpahan perkara, jaksa mempersiapkan alat bukti, keterangan saksi dan kelengkapan alat bukti untuk persidangan,” kata Danang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel, Sonny Arvian Hadi Purnomo, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kewenangan kejaksaan tidak terbatas pada proses persidangan.

“Stigma dari masyarakat sendiri itu taunya jaksa di persidangan saja. Sebenarnya tugas dan fungsinya itu banyak,” kata Sonny.

Ia menjelaskan, bidang pidana umum menangani berbagai perkara pidana, sedangkan tindak pidana korupsi ditangani melalui bidang tindak pidana khusus. Di sisi lain, bidang Datun berperan sebagai jaksa pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah maupun pihak yang sesuai dengan kewenangannya.

Kejari Minsel juga mengingatkan masyarakat agar memahami hak dan prosedur hukum ketika menghadapi perkara, sekaligus tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang tersedia sesuai bidang kewenangan kejaksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....