Kasus Pengancaman dengan Sajam di Bunaken Diselesaikan Secara Damai
- 03 Jun 2026 21:18 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Manado – Polsek Bunaken menyelesaikan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang melibatkan sejumlah remaja di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Kasus tersebut berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi melalui pendekatan restorative justice.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban berinisial JFB (20) mengaku merasa terancam oleh tiga remaja masing-masing berinisial RS (16), HK (14), dan AT (15).
Berdasarkan hasil mediasi, saat kejadian korban berada di depan rumahnya di Lingkungan V Kelurahan Pandu. Korban kemudian mendengar teriakan dari arah perempatan kampung sebelum salah satu terlapor diduga menggoreskan senjata tajam jenis samurai di badan jalan tepat di depan rumahnya.
Merasa takut, korban langsung masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, personel SPKT Polsek Bunaken yang menerima informasi adanya keributan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga remaja tersebut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pandu, Aiptu R. Rahman, kemudian memfasilitasi pertemuan antara korban dan para terlapor pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam mediasi tersebut, para terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sementara itu, korban menerima permohonan maaf tersebut dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan keluarga serta pihak kepolisian.
Kapolsek Bunaken IPTU Nurhanny didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan penyelesaian melalui problem solving merupakan upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Melalui pendekatan restorative justice, kami mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai dan situasi di wilayah Kelurahan Pandu tetap aman serta kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....