Terkait Pinjam Uang Rp10 Miliar, Oknum Anggota DPR RI Diduga Terlibat

  • 02 Mei 2026 18:29 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID : Manado - Bekas Calon Walikota Kotamobagu 2024 dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Sandy Sumendap (51), wiraswasta, asal Kota Kotamobagu terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 492 UU 1/2023 dan atau 486 KUHP.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara yang diterbitkan pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tertulis terlapor yakni Pria inisial NK alias Nayodo

Berawal pada bulan November 2024, terlapor menemui pelapor di kediamannya dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang yang akan digunakan dalam tahapan Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2024,

Setelah beberapa kali meyakinkan pelapor, terlapor menyatakan bahwa pinjaman tersebut dijamin oleh seorang perempuan inisial YSM yang merupakan oknum anggota DPR RI asal Sulut, serta berjanji akan mengembalikannya pada akhir bulan Desember 2024.

Untuk memperkuat keyakinan pelapor, terlapor kemudian menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka telah mendapat persetujuan dari YSM.

Atas dasar tersebut, pelapor akhirnya memberikan pinjaman uang secara bertahap kepada terlapor dengan total sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Namun, ingga saat ini terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut kepada pelapor.

“Benar sudah saya laporkan, saya memberikan uang itu kepada saudara Nayodo secara bertahap. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah Hasibuan membenarkan ada Laporan tersebut di SPKT Polda Sulut Sabtu 2 Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....