Ahli Manajemen RS Dihadirkan dalam Sengketa dr Tatura VS Dirut RSUP Prof Kandou

  • 30 Apr 2026 13:33 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado- Sidang gugatan yang diajukan DR dr Suryadi Tatura terhadap Direktur Utama RSUP Prof Kandou Manado dengan nomor perkara 1/G/2026/PTUN.MDO masih terus bergulir. Saat ini, proses persidangan telah memasuki agenda ketujuh.

Perkara yang disidangkan, Rabu 29 April 2026 di Ruang Sidang Olden Bidara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut berkaitan dengan keputusan pemberhentian Suryadi Tatura sebagai pegawai mitra RSUP, serta pengembaliannya ke institusi fakultas asal. Dalam sidang terbaru, proses telah masuk pada tahap pembuktian melalui dokumen dan keterangan ahli.

Ketua Majelis Hakim, Agus Effendi, S.H., M.H. menyatakan seluruh bukti surat dari kedua belah pihak telah diterima. Dalam sidang tersebut, tergugat menghadirkan saksi ahli, Uud Cahyono, yang merupakan ahli manajemen rumah sakit dari Kementerian Kesehatan.

Pihak tergugat menghadirkan ahli manajemen rumah sakit dari Kementerian Kesehatan, Uud Cahyono SH, MARS, CLA, adalah seorang praktisi hukum kesehatan yang bertugas di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Ahli yang memberikan pandangan terkait tata kelola rumah sakit. Dalam persidangan, ia menjawab sejumlah pertanyaan, baik dari kuasa hukum tergugat maupun penggugat, yang menyinggung aspek manajemen rumah sakit hingga kebijakan Kementerian Kesehatan.

Dalam keterangannya, Uud menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, memiliki tiga fungsi utama: pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian. Ia menegaskan, rumah sakit pendidikan wajib bekerja sama secara resmi dengan perguruan tinggi.

“Pengaduan dugaan perundungan dapat berasal dari siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut, tidak harus dari korban langsung,” ujar Uud di persidangan.

Sementara itu, pihak penggugat langsung mempertanyakan sesuai Instruksi Menteri Kesehatan harusnya lewat kanal yang sudah disediakan, ada prosedur yang sudah ditentukan kemudian ahli mengatakan “ia akan membaca lagi”, ketika dikejar oleh pengacara penggugat, hingga Ketua Majelis Hakim mengatakan,

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status kepegawaian tenaga pengajar di rumah sakit pendidikan, termasuk kemungkinan memiliki jabatan fungsional sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, sidang turut membahas regulasi pencegahan perundungan berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 yang telah diperbarui pada 2025.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa segala bentuk perundungan baik verbal, fisik, siber, maupun nonfisik harus dicegah dan ditindak tegas.

Uut menjelaskan, sanksi terhadap pelaku perundungan dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi dapat berupa pembinaan hingga penonaktifan sementara, selama kurung waktu tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.

Dalam kasus tertentu, sanksi dapat berujung pada pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), hingga penghentian kerja sama dengan institusi asal.

“Prinsip praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti,” tegas Uud.

Usai persidangan, tim kuasa hukum tergugat, Iyan Pangalaon, memberikan pernyataan dihadapan sejumlah jurnalis.

“Pihaknya telah menghadirkan ahli untuk memperjelas penerapan regulasi perundungan yang berlaku, tim kuasa hukum tergugat menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi, khususnya terkait ketentuan dalam Instruksi Menteri Kesehatan mengenai perundungan”, Jawab Iyan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Reinhard Mamalu, menilai keterangan ahli justru menguatkan posisi kliennya.

“SK pemberhentian yang diterbitkan tidak mencantumkan batas waktu sanksi sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan, sehingga dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, kami sudah memasukan semua berkas dengan lengkap dan keterangan para saksi dan Ahli Psychology sebelumnya, Tutup Reinhard.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan secara elektronik. Majelis hakim juga merencanakan pembacaan putusan pada 21 atau 22 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....