Tak Terima Dipecat Pegawai Mitra, Dokter Suryadi Gugat Dirut RSUP Kandou
- 08 Apr 2026 17:45 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar persidangan keempat perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDO dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat, Rabu 8 April 2026.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agus Effendi, S.H., M.H., dengan anggota Fitrayanti Arsyad Putri, S.H., dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, S.H. Sementara itu, panitera pengganti dalam persidangan ini adalah Agnes Fransisca Pattinama, S.H.
Perkara ini diajukan oleh Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A., Subsp.IPT selaku penggugat, melawan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sebagai tergugat.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti surat guna memperkuat dalil masing-masing. Pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, yang kemudian diperiksa oleh majelis hakim serta pihak tergugat.
Selain itu, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat namun dalam kesempatan tersebut pihak penggugat belum membawa saksi dan berjanji persidangan berikut akan membawa saksi.
Penggugat Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura mengatakan dasar dia menggugat yaitu tidak menerima Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor : HK.02.03/D.XV/5476/2025, Tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Dan Pengembalian Ke Fakultas Penyelenggara, Tanggal 14 Oktober 2025 atas nama pengguggat.
Persidangan diawali pemeriksaan bukti surat surat (P1-P36) dari Pengugat dan Kuasa Hukumnya yakni Kantor Pengacara Reinhaard Maarende Mamalu SH MH. .
Saat persidangan, pihak Tergugat belum menyiapkan surat surat bukti dan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan kelonggaran waktu hingga sidang berikutnya. Hakim Ketua menegur pihak Kuasa Hukum tergugat bahwa ke depan untuk tidak menunda lagi agenda persidangan supaya proresnya sesuai dengan jadwal.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim meminta para pihak untuk menandatangan Pakta Integritas untuk memperkuat komitmen bersama menegakkan nilai-nilai integritas, persidangan yang bersih, transparan, dan profesional.
‘’ Dengan adanya penandatangan Pakta Integritas ini, proses persidangan benar- benar bersih dan tidak dibawah tekanan dan interfensi, baik materil maupun non materil,’’kata Hakim Agus.
Dr Suryadi menekankan bahwa tindakan pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Mitra, tidak sesuai prosedur dan telah menyebabkan kerugian materil dan imateril, sehingga menuntut hakim untuk membatalkan SK tersebut serta memulihkan hak-hak (rehabilitasi) Penggugat.
‘’ Dalam persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli,’’kata dokter yang akrap disapa dr Sur, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Pengendalian antibiotik, figur berjasa mengantar RSUP Kandou meraih standar Internasional Akreditasi JCI dan KARS Internasional.
Sementara itu pihak Tergugat melalui Penasihat Hukum Rodrigo Wulur SH,mengatakan untuk keterangan lengkap akan disampaikan pihaknya pada sidang berikutnya.
‘’ Nanti penyataan lebih konprehensif di sidang berikutnya. Saya belum bisa memberikan statemen saat ini,’’kata Rodrigo usai sidang.
Rencanya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda Pembuktian surat surat dari pihak Tergugat dan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi Ahli dari para Pihak Penggugat dan Tergugat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....