KUHP Baru Perkuat Restorative Justice

  • 30 Nov 2025 11:04 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai membuka ruang hukum yang lebih humanis melalui penguatan mekanisme restorative justice. Jaksa Kejati Sulawesi Utara, La Haja, menyebut perubahan ini sebagai langkah maju dalam pemidanaan modern.

“KUHP baru memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih adil dan manusiawi. Restorative justice bukan sekadar damai, tetapi pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” ujarnya kepada RRI (28/11/2025).

Menurutnya, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun kini dapat diselesaikan lewat kesepakatan yang disahkan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat, sepanjang korban menyetujuinya. La Haja juga menegaskan bahwa pendekatan ini lebih efektif untuk tindak pidana ringan.

“Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan. Untuk tindak pidana ringan, pemulihan jauh lebih efektif dibanding penghukuman semata,” tambahnya.

KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan. Calon jaksa Perwira Fikri menjelaskan bahwa ketentuan baru ini memberi variasi pemidanaan yang lebih relevan dan berorientasi pada korban.

“Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan bahwa sistem hukum kita mulai menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas,” katanya.

Selain itu, KUHP baru memberi ruang bagi hakim menetapkan pembayaran denda langsung kepada korban, bukan ke kas negara, dalam kasus tertentu. Hal ini dinilai lebih memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....