GTI Sulut Minta Asal Uang Rp18 Miliar yang Disita Kejati Sulut Dibuktikan

  • 21 Sep 2026 22:59 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado - Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) ikut menyikapi polemik penyitaan uang tunai dan emas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dari salah satu rumah mewah milik pengusaha Manado berinisial JA.

Ketua GTI Sulut Risat Sanger mengatakan, pihaknya mencermati perkembangan pemeriksaan terhadap JA yang sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Risat, JA juga telah menyampaikan kepada publik pandangannya bahwa dirinya diduga mengalami kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

GTI Sulut, kata Risat, berpandangan bahwa apabila uang tunai sekitar Rp18 miliar dan emas yang disita tersebut dapat dibuktikan secara hukum sebagai milik JA dan berasal dari hasil usaha yang sah, maka barang yang disita semestinya dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang kepemilikan uang tunai sejumlah Rp18 miliar dan emas tersebut dapat dibuktikan merupakan hasil usaha di ItCenter, kami menyarankan agar barang bukti yang disita segera dikembalikan,” ujar Risat.

Namun, Risat mempertanyakan alasan penyimpanan uang dalam jumlah besar secara tunai di rumah dan di dalam brankas apabila uang tersebut memang diperuntukkan untuk pembayaran gaji karyawan.

Ia menilai, praktik pembayaran gaji dan transaksi bisnis saat ini pada umumnya telah menggunakan sistem perbankan.

“Cukup aneh kalau memang barang bukti itu untuk membayar gaji karyawan. Apakah manajemen ItCenter masih menggunakan manajemen konvensional? Setahu saya, pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank, begitu juga pembayaran dari teman-teman atau mitra usaha melalui transfer,” katanya.

Karena itu, GTI Sulut meminta JA memberikan penjelasan dan bukti kepada publik mengenai sumber serta tujuan penyimpanan uang tunai tersebut.

Risat juga menyinggung adanya konteks perkara dugaan korupsi PT HWR yang menyeret tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

Menurutnya, keterkaitan antara uang tunai yang disita dengan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti, bukan melalui asumsi.

“Kalau kita melihat ada keterkaitan dengan dugaan kasus Ci Gin yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kalau kita berhitung memiliki jumlah uang tunai sebanyak itu, bisa saja ada benang merahnya dalam dugaan kasus korupsi di PT HWR. Tetapi tentu semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujarnya.

GTI Sulut, lanjut Risat, meminta JA membuktikan kepada publik bahwa uang tunai yang disita tersebut benar-benar berasal dari kegiatan usaha yang sah.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting karena JA sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Saudara JA telah melibatkan publik dan mengangkat bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh pihak kejaksaan. Jangan sampai ini menjadi bola panas liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang hasil usaha, silakan dibuktikan,” tegas Risat.

Di sisi lain, GTI Sulut menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulut sepanjang berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maju terus kinerja Kejati Sulut dalam memberantas korupsi. Kami mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan korupsi di Sulut, terutama ketika kinerja kejaksaan berjalan bersih dan profesional,” katanya.

Risat juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tidak terburu-buru membangun persepsi di ruang publik sebelum proses hukum membuktikan fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai ketika para pengusaha terlibat atau terseret dugaan korupsi, baru memainkan playing victim. Yang paling penting adalah pembuktian secara hukum,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....