Kejati Sulut Kembangkan Keterlibatan Oknum JA di Kegiatan Pertambangan EL
- 29 Jul 2026 08:19 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado : Menyikapi berbagai opini yang berkembang di berbagai platform digital (Media Sosial) mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Melalui press rilis resmi yang dikeluarkan Kejati Sulut menjelaskan bahwa kegiatan Penyidikan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok I Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Privinsi Sulawesi Utara tahun 2005 s/d 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah dilakukan serangkaian tindakan upaya paksa baik Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka hingga Penahanan terhadap BAT mantan Kadis ESDM, BDG Direktur PT.HWR dan HJM Manager Produksi PT.HWR.
Tidak hanya itu, Kejati Sulut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 15.040.570.446 (lima belas milyar empat puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang disita dari PT. HWR.
Dalam pengembangan penanganan perkara PT. HWR, didapati ada pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. HWR.
Karena selain PT. HWR, dari 100 Hektar luas IUP yang ada, PT. HWR hanya menguasai dan mengelola 30,2 Hektar, sedangkan 69,8 Hektar dikuasai oleh pihak lain, diantaranya adalah pihak dengan inisial “EL”.
Menindaklanjuti hasil pengembangan penanganan perkara tersebut, maka pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 Tim Penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan Upaya Paksa Penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print- 280 /P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.
Penggeledahan ini dilakukan di 3 (tiga) lokasi atau tempat, yang berkaitan dengan oknum berinisial “EL”.
Pengeledahan di lokasi pertama yakni 4 bangunan di Taman Parafone Jalan Bougenville lorong IAKN Tateli Satu Kec. Mandolang Kabupaten Minahasa, kedua di Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3 jl. Pier Tendean Boulevard Manado dan terakhir atau ketiga di sebuah rumah tinggal yang berada dalam kompleks Bahu Mal No. a2 Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kegiatan upaya paksa tersebut telah dilakukan dalam waktu kurang lebih 13 (tiga belas) jam dengan hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana kasus Korupsi Pertambangan yang berkaitan dengan PT. HWR.
Adapun barang - barang yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik yang dipimpin Asintel Kejati Sulut Ery Harianto dirumah tersebut yang diketahui milik dari EL dan JA seperti dokumen - dokumen yang masih ada kaitannya dengan PT. HWR, benda-benda perlengkapan pengolahan/pemurnian logam emas, Logam Dore Bullion emas seberat 87 gram, serta uang tunai dengan jumlah Rp. 18.866.836.000,- (Delapan belas milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Uang miliaran tersebut langsung dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia ( BSI).
Sehingga dari hasil temuan saat kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada dan akan melayangkan panggilan terhadap pihak - pihak yang terkait termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum “JA” dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh “EL” tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....