Breaking News ! Bupati Sitaro Non Aktif dan Plt Bupati Dipanggil Kejati Sulut
- 13 Mei 2026 10:15 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Bupati Non Aktif Kabupaten Sitaro, CIK alias Cintya, meskipun telah dijadikan tersangka, kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sekitar pukul 10.23 Wita CIK tiba di kantor Kejati Sulut menggunakan rompi merah muda didampingi dua petugas perempuan Kejati Sulut.
Saat diwawancarai wartawan, CIK meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara objektif.
Dirinya juga meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI untuk untuk mengawasi kasus ini.
"Pak Prabowo tolong saya, Komisi III tolong saya. Saya mungkin bisa dipenjara tetapi Kebenaran tidak akan bisa dipenjara", dengan lantang disampaikan kepada semua wartawan.
CIK datang memenuhi panggilan Kejati Sulut, didampingi oleh kedua anak kembarnya.
Sementara itu Wakil Bupati yang juga Plt Bupati Sitaro HM sekitar pukul 09.00 WITA dengan mengunakan kendaraan pribadi tiba di kantor Kejati Sulut.
HM dipanggil pihak Kejati terkait pengembangan kasus dugaan Korupsi bantuan stimulan bencana erupsi gunung ruang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....