Tim Kuasa Hukum Pendeta HA Siap Buka-Bukaan

  • 07 Agt 2025 21:18 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado : Tim Kuasa Hukum Pendeta HA alias Arina salah satu terduga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Bantuan Dana Hibah GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, telah siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

Michael Jacobus SH Ketua Tim Kuasa Hukum terduga tersangka Pendeta HA kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Rutan Manado mengatakan, untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, nanti akan terbukti saat di pengadilan nanti.

"Pihak keluarga dan pak Pendeta serta kami Tim Kuasa Hukum Pendeta HA sepakat bahwa Allah akan turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan. Apapun prosesnya saat ini, keluarga mengimani Tuhan bekerja untuk kebaikan", kata Michael.

Michale menyampaikan, Tim Kuasa Hukum yakin pihak kejaksaan telah mempersiapkan secara profesional dalam perkara ini, agar berlangsung pada koridor - koridor hukum.

"Bagi kami ini justru, pengadilanlah tempatnya. Bagaimana kita berproses untuk menilai pembuktian apa yang dianggap sebagai sebuah sangkaan. Pengadilanlah tempat untuk mengujinya dan kami Tim Kuasa Hukum sudah siap untuk melewati proses itu", ujarnya.

Diungkapkan, saat ini Tim Kuasa Hukum Pendeta HA yang berjumlah 11 orang sementara mempersiapkan pembuktian - pembuktian secara maksimal untuk membela klien kami saat di pengadilan nanti.

"Kami saat ini fokus mempersiapkan pembuktian - pembuktian untuk membela klien. Bukti - bukti sudah kami persiapkan. Nanti terangnya bagimana, kami berharap publik akan mengikuti proses secara transparan di pengadilan. Sekali lagi kami berharap publik mengawal jalannya proses pengadilan agar hukum ditegakkan. Bukan hanya sekedar asumsi yang dibentuk di media sosial, tetapi betul betul fakta di persidangan, inilah kenyataannya", ungkapnya.

Ditambahkan, Tim Kuasa Hukum pendeta AH siap buka - bukaan di persidangan, agar semua terang benderang.

Rekomendasi Berita