AA Tersangka Kasus Korupsi Incinerator Meninggal
- 06 Agt 2025 19:12 WIB
- Manado
KBRN, Manado : Salah seorang Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang adalah tersangka kasus korupsi Incinerator, dikabarkan telah meninggal di RSUP Kandouw Manado hari ini. (Rabu,06/08/2025).
Tersangka berinisial AA alias Affe ditahan Kejari Manado sejak bulan Mei 2025.
Meskipun kondisi tersangka dalam keadaan sakit dan harus menggunakan alat bantu berupa kursi roda, dirinya sudah beberapa kali diperiksa oleh Penyidik Kejari Manado.
Tersangka bahkan sempat mengajukan pembataran untuk berobat, namun permohonannya tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kejari Manado yang waktu itu masih dipimpin Kajari Wagiyo.
Kondisi tersangka AA alias Affe yang semakin memburuk akhirnya meninggal, meskipun telah mendapatkan perawatan medis atau dirawat di RSUP Prof Kandouw Manado.
Terkait meninggalnya tersangka AA alias Affe, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Tonny Naiggolan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat lewat WA mengungkapkan, tersangka tidak pernah dititipkan pihak Kejari Manado ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado.
"Tersangka yang meninggal tidak pernah dititipkan oleh pihak Kejari Manado ke Rutan Manado", ungkap Nainggolan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Evan Sinulingga saat dikonfirmasi lewat WA membenarkan meninggalnya AA alia Affe salah satu terduga tersangka kasus Korupsi Inconerator di RSUP Prof Kandouw Manado.
"Benar, tersangka telah meninggal hari ini. Tersangka ditahan dengan penahanan kota. Dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan pada saat pemeriksaan kesehatan dalam keadaaan sakit", kata Sinulingga.
Mengenai tidak disetujuinya atau ditolaknya pembantaran yang dimohonkan oleh tersangka AA alias Affe, dijelaskan Sinulingga karena yang bersangkutan ingin berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Bandung.
"Permintaan pembantaran untuk bisa berobat ke Bandung tidak disetujui, dikarenakan di Manado terdapat beberapa fasilitas rumah sakit yang berkualitas. Kami berpendapat, dikarenakan telah dilakukan penahan kota kepada tersangka, dapat berobat di rumah sakit Manado", jelasnya.
Menurut Sinulingga, dari penyidikan sampai dengan tahap 2 tersangka AA menjalani tahanan kota.
"Berkas perkara tersangka AA alias Affe sudah P21 dan telah di serahkan penyidik ke Penuntut Umum Kejari Manado", ujar Sinulingga.
Ditambahkan, penahanan kota kepada tersangka AA alias Affe, guna memperlancar proses penyidikan dan kepastian hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....