Pembacaan Vonis Terdakwa Korupsi Replacement Rambu Suar Bitung
- 10 Jul 2025 18:50 WIB
- Manado
KBRN, Manado : Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Manado ini, dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Imran Luawo,Kasman Uno,Mercy Lohonauman dan terdakwa Taufiq Mansyur.
Adapun amar putusan Pengadilan sebagai berikut :
– Imran Luawo: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun
– Kasman Uno: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun
– Mercy Lohonauman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun
– Taufiq Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 100 juta
Menanggapi vonis tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini adalah Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait dan Heidy Gaspers.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....