Kejari Manado Berhasil Kembalikan Kerugian Negara 2,5 Miliar

  • 25 Jun 2025 17:54 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado : Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil melakukan Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Banjir di Kota Manado Tahun 2014.

Pada hari Rabu, 25 Mei 2025 Kejaksaan Negeri Manado melalui Jaksa Penyidik menerima Pengembalian Kerugian Negara dari Terdakwa Sofyan Efendi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kegiatan ini dihadiri :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H.;

2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H.;

3. Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri, S.H., M.H.;

4. Kepala Sub Bagian Pembinaan Debby Kenap, S.H., M.H.;

5. Pers.

Pengembalian ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor: 2542K/ Pid.sus/2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2021/ PT.MND dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-710/P.1.10/Fu.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir di Kota Manado Tahun 2014, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....