Berkas Dugaan Korupsi Sulut dikembalikan

  • 27 Mei 2025 15:00 WIB
  •  Manado

KBRN,Manado : Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Kejati Sulut, Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengembalikan 5 (lima) berkas perkara Dugaan Tipikor .

Berkas itu Pemberian Dana dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023 disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut.

Sebelum nya tanggal 15 Mei 2025, Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas ke 5 berkas dan setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga ke-5 berkas tersebut di kembalikan lagi ke Penyidik Polda untuk dilengkapi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....