Pahami Perbedaan Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir
- 12 Jan 2026 12:40 WIB
- Manado
KBRN, Manado : Saat berkendara di jalan raya, pernahkah anda melihat dua rambu yang sekilas mirip tapi punya makna yang beda jauh. Satunya adalah lingkaran merah dengan huruf “P” yang dicoret satu garis miring (Dilarang Parkir), dan satunya lagi lingkaran merah dengan huruf “S” yang dicoret silang (Dilarang Berhenti).
Banyak pengendara yang masih bingung atau menganggap keduanya sama saja. Padahal, kalau anda salah eksekusi, urusannya bisa panjang, mulai dari macet yang mengular sampai kena tilang polisi.
Untuk itu, Mari kita bedah aturan undang-undangnya dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan!
Pertama adalah soal aturan mengenai parkir dan berhenti ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan 16, berikut perbedaannya:
- Berhenti: Adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan pengemudinya tidak meninggalkan kendaraan.
- Parkir: Adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Nah, sanksi bagi anda yang melanggar rambu-rambu ini juga tidak main-main. Menurut Pasal 287 ayat (3), pelanggar rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Sekarang kita bahas perbedaan kedua rambu tersebut, Biar anda tidak salah lagi. Simak penjelasan berikut.
Rambu Dilarang Parkir (P Coret)
Rambu ini berarti anda tidak boleh melakukan aktivitas “Parkir”. Namun, ada hal yang sering disalahartikan:
- Apa yang Boleh Dilakukan? Anda sebenarnya boleh berhenti sejenak di area ini. Misalnya, untuk menurunkan penumpang atau sekadar mengecek peta navigasi di ponsel. Syaratnya: mesin harus tetap menyala, lampu hazard dihidupkan jika perlu, dan yang paling penting adalah pengemudi tidak boleh turun atau meninggalkan motor/mobil. Begitu penumpang turun, anda harus segera jalan lagi.
- Apa yang Tidak Boleh Dilakukan? Anda dilarang keras mematikan mesin, mencabut kunci, apalagi meninggalkan kendaraan di pinggir jalan meski hanya untuk membeli gorengan sebentar. Jika anda turun dari kendaraan, itu sudah dikategorikan sebagai parkir, dan polisi berhak menilang.
Rambu Dilarang Berhenti/Stop (S Coret Silang)
Rambu ini jauh lebih ketat daripada rambu P coret. Jika anda melihat huruf S yang disilang, artinya area tersebut adalah area krusial (seperti tikungan, tanjakan, atau area padat) yang tidak boleh ada hambatan sedikit pun.
- Apa yang Boleh Dilakukan ? Secara teknis, hampir tidak ada. Anda harus terus melaju. Satu-satunya alasan yang diperbolehkan berhenti adalah kondisi darurat medis atau mogok total, itu pun harus segera dipindahkan agar tidak membahayakan pengendara lain.
- Apa yang Tidak Boleh Dilakukan ? Anda tidak boleh berhenti meski hanya untuk satu detik. Menurunkan penumpang, menerima telepon, atau sekadar membetulkan posisi helm sangat dilarang di bawah rambu ini. Area S coret biasanya dipasang di titik yang jika ada satu kendaraan saja yang berhenti, maka aliran lalu lintas di belakangnya akan langsung terkunci atau macet.
Memahami perbedaan ini bukan cuma soal menghindari denda Rp500 ribu, tapi soal etika berkendara. Dengan tidak berhenti sembarangan, kita sudah ikut berkontribusi mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.(SulistianyMartam)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....