Sound Horeg: Hiburan, Budaya, dan Polemik Kebisingan

  • 02 Sep 2026 17:21 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado — Sound horeg menjadi salah satu fenomena hiburan yang banyak diperbincangkan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Sebagaimana dikutip dari laman www.detik.com Istilah ini umumnya merujuk pada penggunaan sistem pengeras suara berdaya besar yang digunakan dalam berbagai kegiatan seperti karnaval, hajatan, pertunjukan musik, dan acara masyarakat. Bagi sebagian orang, sound horeg menjadi bagian dari hiburan dan kreativitas masyarakat, tetapi bagi sebagian lainnya suara yang terlalu keras dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.

Popularitas sound horeg juga tidak terlepas dari perkembangan industri hiburan lokal. Pertunjukan dengan perangkat audio berukuran besar dapat memberikan pengalaman yang berbeda bagi penonton, terutama ketika digunakan dalam karnaval atau acara budaya. Namun, semakin besar sistem suara yang digunakan, semakin penting pula memperhatikan lokasi, waktu, dan tingkat kebisingannya agar hiburan tidak berubah menjadi gangguan bagi masyarakat sekitar.

Dikutip juga dari laman www.kemkes.go.id Persoalan utama dalam fenomena sound horeg adalah tingkat kebisingan. Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa paparan suara keras dan lingkungan yang bising merupakan salah satu faktor risiko gangguan pendengaran. Karena itu, penggunaan sistem audio dengan volume tinggi perlu dilakukan secara bertanggung jawab, terutama untuk melindungi pendengaran masyarakat, pekerja acara, dan orang-orang yang berada dekat dengan sumber suara.

Di Jawa Timur, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Bersama pada 6 Agustus 2025 yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara. Aturan tersebut membedakan batas kebisingan berdasarkan jenis kegiatan. Untuk penggunaan sound system statis seperti pertunjukan musik dan seni budaya, batas yang ditetapkan adalah maksimal 120 dBA, sedangkan penggunaan nonstatis atau berpindah tempat seperti karnaval dibatasi maksimal 85 dBA.

Aturan tersebut juga mengatur sejumlah hal lain, termasuk kendaraan pengangkut sound system yang harus memenuhi uji kelayakan kendaraan, serta kewajiban mematikan pengeras suara ketika melintasi tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans yang sedang membawa pasien, maupun lingkungan sekolah atau kampus ketika proses pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, kenyamanan, dan mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.

Dilansir dari laman mui.or.idFenomena sound horeg juga sempat menjadi perdebatan dari sisi keagamaan. MUI Jawa Timur pada 2025 menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penggunaan sound horeg. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar untuk kegiatan positif dinyatakan boleh, sedangkan penggunaan yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan berlebihan, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas dan barang milik orang lain dinilai tidak diperbolehkan.

Jadi, boleh saja menikmati dentuman sound horeg, tetapi tetap ingat: hiburan yang baik adalah hiburan yang bisa dinikmati tanpa mengorbankan kesehatan, kenyamanan, dan ketenangan orang lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....