Sepuluh Koperasi Desa Merah Putih Tompaso Disahkan
- 25 Jul 2025 16:07 WIB
- Manado
KBRN, Minahasa: Sepuluh koperasi desa Merah Putih di Kecamatan Tompaso Barat resmi berbadan hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Tompaso Barat, Stefry Hendra Pandey, yang memastikan seluruh koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian.
Pandey mengingatkan, pengurus di sepuluh desa diminta segera melengkapi dokumen penting lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan keberadaan kantor koperasi. "NIB, kemudian NPWP, juga kantor koperasi harus segera dilengkapi," tegas Pandey.

Setelah semua dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pengurus diminta segera menjadwalkan rapat bersama dewan pengawas koperasi. Rapat tersebut akan menetapkan unit-unit usaha berdasarkan potensi dan karakter tematik desa masing-masing.
"Setelah ditetapkan unit usaha, langkah selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan modal koperasi desa Merah Putih ke pihak Umbara untuk mendapatkan bantuan permodalan," jelas Camat Pandey.
Tak hanya itu, ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Kepada warga di sepuluh desa yang belum menjadi anggota koperasi, Pandey mengimbau agar segera mendaftar dengan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Masuk sebagai anggota koperasi dengan mentaati aturan mekanisme persyaratan menjadi anggota, yaitu menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib," pungkasnya.
(Jeff Assa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....