Kode Desa Belum Terbit, Koperasi Tounelet Tertunda

  • 12 Jul 2025 13:45 WIB
  •  Manado

KBRN, Minahasa: Desa Tounelet Kecamatan Sonder belum memiliki kode desa sebagai syarat utama penerbitan badan hukum Koperasi Merah Putih. Akibatnya, koperasi yang dibentuk pemerintah desa tidak dapat diresmikan secara legal.

Hukum Tua Tounelet Mefry Mandagi menjelaskan penyebabnya adalah pemekaran wilayah desa beberapa waktu lalu. “Tidak adanya kode desa merupakan dampak dari pemekaran menjadi dua desa yaitu Tounelet Induk dan Tounelet Satu,” tegas Mandagi.

Permasalahan kode desa sudah diajukan sejak 2024 ke Kementerian Dalam Negeri melalui bidang pemerintahan. Usulan itu turut melibatkan Hukum Tua Tounelet Satu serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa.

Hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit, sehingga menghambat seluruh proses administrasi desa. Termasuk pencairan dana desa dan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang kini tertunda.

Pemerintah desa Tounelet terus berharap solusi segera datang. “Kami berharap Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta dinas-dinas terkait, tetap berkoordinasi aktif dengan Kemendagri,” pungkas Mandagi.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....