Desa Tounelet Gagal Kantongi Badan Hukum Koperasi

  • 12 Jul 2025 13:35 WIB
  •  Manado

KBRN, Minahasa: Pemerintah Kecamatan Sonder mengungkapkan bahwa 19 desa di wilayah tersebut telah menyelesaikan persyaratan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan badan hukum. Namun, satu desa masih menghadapi kendala administrasi.

Camat Sonder Diany Albert Dien menyatakan kepada RRI, hanya 18 dari 19 desa di wilayahnya yang telah berhasil memperoleh pengesahan badan hukum koperasi. “Desa Tounelet belum memenuhi persyaratan karena tidak memiliki kode desa,” ujar Dien saat ditemui di kantornya, Jumat (11/7/2025).

Ketiadaan kode desa tersebut merupakan dampak dari pemekaran wilayah Desa Tounelet menjadi dua, yakni Desa Tounelet Induk dan Desa Tounelet Satu. “Desa Tounelet Satu langsung memiliki kode desa dan telah diterbitkan badan hukum koperasinya,” tegasnya.

Permasalahan administratif ini telah dilaporkan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya kepada Dinas Koperasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Harapannya, proses verifikasi dan penyelesaian bisa segera dilakukan agar Desa Tounelet Induk menyusul desa lainnya.

Langkah-langkah koordinasi juga sudah ditempuh oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Tounelet. “Kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar penerbitan badan hukum bisa direalisasikan secepatnya,” pungkas Dien.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....