Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisakan Dua Ranperda Strategis Minahasa Tenggara

  • 23 Jun 2026 18:40 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selasa 23 Juni 2026.

Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulut, kedua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan sektor perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

Rapat dibuka oleh Ketua Tim Harmonisasi II, Arther Moniung, yang dalam sambutannya menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum terkait penguatan kualitas regulasi daerah melalui proses harmonisasi. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang secara konsisten melibatkan Kantor Wilayah dalam proses penyusunan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tim Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Sulut terdiri atas para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Arther Moniung serta didampingi Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara hadir Sekretaris DPRD Djelly Waruis, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Novie Legi, Kepala Bagian Hukum Ages Waas, beserta jajaran terkait.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Minahasa Tenggara menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi sebagai instrumen hukum daerah dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas hunian yang layak, sehat, aman, dan terjangkau. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah menjadi penting sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut memberikan sejumlah masukan dan catatan terhadap kedua Ranperda tersebut, baik terkait substansi pengaturan maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Perbaikan juga diarahkan pada beberapa ketentuan yang tercantum dalam lampiran agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat harmonisasi berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menyempurnakan kedua rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, menyampaikan bahwa hasil penyesuaian yang telah disepakati akan kembali diperiksa oleh Tim Perancang sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat diakses oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi layanan harmonisasi yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara terus berperan aktif dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif guna menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....