Pekerja Bergaji Rp10 Juta Kini Bebas Pajak
- 07 Jan 2026 13:52 WIB
- Manado
KBRN, Manado : Tahun 2026 jadi angin segar bagi para pekerja, khususnya anak muda. Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
dikutip dari ikpi.or.id, Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk penghasilan tertentu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama tahun 2026. Program ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2026 dan difokuskan pada pekerja di lima sektor usaha utama. Sektor tersebut meliputi industri sepatu, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi, sekaligus untuk membantu pekerja tetap punya daya beli di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Dengan pajak yang ditanggung pemerintah, penghasilan bersih pekerja diharapkan bisa lebih optimal.
Selain meringankan beban pekerja, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya dan sektor pariwisata yang banyak menyerap tenaga kerja muda. Lewat insentif pajak ini, pemerintah berharap roda ekonomi tetap bergerak dan kesejahteraan pekerja semakin terjaga. Bagi anak muda yang bekerja di sektor terkait, 2026 bisa jadi momen menikmati gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan.