Telkom Ajak Pelaku Usaha di Manado Menjadi Reseller
- 30 Nov 2025 08:12 WIB
- Manado
KBRN, Manado : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Witel Sumalut menyampaikan edukasi kepada pelaku bisnis, pengelola venue, dan reseller WiFi di Kota Manado mengenai pentngnya menjalankan usaha reseller internet secara legal dan sesuai peraturan perundangan.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers bersama media Manado sebagai bagian dari upaya Telkom membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, menegaskan bahwa seluruh aktivitaspenjualan kembali layanan Internet Service Provider (1SP) wajib mengikuti ketentuanpemerintah.
Peraturan pemerintah tersebut antara lain:
1. Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan JasaTelekomunikasi
2. Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha &Produk
3. PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 mengenai ketentuan Jasa JualKembali Telekomunikasi
Menurut Guruh, banyak pelaku usaha di Manado yang sudah menyediakan WiFi untukpelanggan di café, bengkel, sekolah, rumah makan, tempat wisata, kos-kosan termasukBumdes dan area layanan publik namun tidak semuanya mengetahui bahwa penjualankembali layanan ISP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan wajib memenuhi syaratlegalitas tertentu.
"Layanan internet boleh dijual kembali, tetapi harus mengikuti regulasi yangberlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumenkarena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan," tegas Guruh.
Guruh memaparkan bahwa reseller WIFi legal wajib memenuhi ketentuan, antara lain:
1. Menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dapatmenambahkan co-branding reseller.
2. Memenuhi standar kualitas layanan seperti yang telah dikomitmenkan ISP yang telahberkontrak dengan reseller.
3. Melakukan pencatatan pendapatan secara terpisah, dan melaporkannya kepada ISyang telah berkontrak dengan reseller.
4. Tagihan (biling) mencantumkan merek dagang milik lSP yang telah berkontradengan reseller.
5. Menggunakan IP Address dan AS Number milik ISP yang telah berkontrak denganreseller (tidak memakai perangkat liar).
6. Menjalankan operasional sesuai perjanjian kerja sama resmi dengan ISP yang telahberkontrak dengan reseller (tidak sebatas menjual kontrak reseller).
Regulasi ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan internet yang dijual ke masyarakataman, berkualitas, dan terlindungi secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Guruh menjelaskan bahwa Telkom telah menyediakan layananWMS Voucher yang dirancang khusus untuk mendukung venue owner (pemilik bisnis) danreseller WiFi agar beroperasi sesuai regulasi sekaliqus meningkatkan nilai bisnis mereka.
Menurutnya WMS Voucher memungkinkan:
1. Pengelolaan WiFi secara mandiri oleh venue owner
2. Penjualan internet berbasis voucher dengan kontrol masa aktif, dan jumlah penggunaIntegrasi dengan sistem PoS
3. Produk legal, menggunakan jaringan dengan IP dan AS Number resmi milik Telkom
4. Kualitas jaringan stabil, aman, dan terstandarisasi
Dijelaskan peluang untuk mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan voucher
"WMS Voucher adalah satu-satunya mekanisme produk Telkom yang resmi danlegal bagi pelaku usaha di Area Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara untukmenjadi reseller WiFi. Bukan hanya aman dari sisi regulasi, tapi juga memberikanjaminan terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat," jelas Guruh.
Guruh juga menambahkan bahwa konten edukasi seputar paket WMS, model bisnis, dan tatacara menjadi reseller legal telah banyak disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasukmedia sosial TelkomGroup.
Telkom menegaskan bahwa keberlangsungan layanan telekomunikasi dan perlindungankonsumen adalah prioritas utama, sesuai amanat perundangan.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Malukudan Maluku Utara untuk berhenti menggunakan layanan internet ilegal khususnyamemakai HSI Indibiz dan produk yang tidak bisa dijual kembali. Gunakanlahlayanan resmi seperti WMS Voucher Telkom. Dengan demikian, bisnis bisaberkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet tetap terjaga dan CUANtambah banyak," tutup Guruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....