Kewajiban Royalti Pemutaran Lagu di Kafe di Indonesia

  • 14 Agt 2025 19:43 WIB
  •  Manado

KBRN,Manado: Pemerintah dan pelaku industri musik di Indonesia kembali menegaskan bahwa pemutaran lagu di tempat usaha seperti kafe dan restoran memerlukan pembayaran royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait, meski telah berlangganan platform streaming.

1. Siapa yang Wajib Membayar?

Musisi dan penyanyi yang tampil di kafe tidak dikenai royalti langsung. Yang wajib membayar adalah pemilik usaha atau pengelola kafe. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 (Pasal 87 ayat 2.3 dan 4) yang dijelaskan oleh Komisaris LMKN, Ikke Nurjanah. Ia menekankan bahwa kewajiban itu ditanggung oleh pengguna (“user”) yaitu pengelola bisnis, bukan oleh musisi.

2. Regulasi dan Dasar Hukum

Aturan tentang royalti ini diperkuat oleh:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.02/2016 yang menetapkan tarif royalti berdasarkan kapasitas kursi atau luas ruang usaha.

3. Tarif Royalti Resmi

Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, tarif royalti untuk usaha kuliner adalah:

Contoh perhitungan:

  • Kafe kecil (20 kursi):
    • Hak Cipta = Rp 1.200.000
    • Hak Terkait = Rp 1.200.000
    • Total: Rp 2.400.000 per tahun (~Rp 200.000/bulan)
  • Restoran sedang (50 kursi):
    • Total royalti ≈ Rp 6.000.000/tahun (~Rp 500.000/bulan)

4. Rekaman Suara Alam Juga Terkena Royalti

Tidak hanya lagu, rekaman suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung juga termasuk karya berhak cipta/terkait. Jika digunakan di ruang usaha, tetap wajib bayar royalti. Sistem saat ini menggunakan model blanket license — bayar flat terlepas dari berapa banyak yang diputar. Namun, kedepannya direncanakan sistem SILM (Song and Music Information Center) yang menghitung royalti berdasarkan faktual lagu yang diputar.

5. Tanggapan Pemerintah

Sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan bahwa tarif royalti sudah dibuat terjangkau dan didasarkan pada standar internasional serta kapasitas lokasi, namun tetap memberi penghargaan kepada pencipta karya. Pemerintah berencana mengadakan dialog lintas lembaga—termasuk LMKN, pelaku usaha, dan kementerian terkait—untuk menyusun solusi yang adil bagi kreator dan pengusaha.

6. Ketidakjelasan Regulasi dan Tuntutan Revisi

Dikutip dari laman hukumonline.com Sejumlah pelaku usaha merasa kebingungan terhadap regulasi saat ini dan menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme pengumpulannya. Misalnya, PHRI mendesak revisi undang-undang hak cipta agar lebih jelas dan tidak membebani pemilik usaha.

Kesimpulan

  1. Pemutar (kafe/restoran) wajib membayar royalti, bukan musisi yang tampil.
  2. Musik dan suara alam termasuk objek yang wajib royalti, bahkan meski berasal dari platform streaming yang legal.
  3. Tarif royalty ditetapkan berdasarkan kursi/lokasi, terjangkau, dan dihitung per tahun.
  4. Pemerintah dan industri terbuka dialog untuk memastikan keadilan bagi pemilik usaha dan pencipta lagu.
  5. Terdapat dorongan agar regulasi lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami.

(Stanly Kalumata)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....