[Hoaks!] Tautan Pendaftaran Kartu Prakerja 2026 : Penipuan
- 27 Jan 2026 16:44 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Tautan pendaftaran Kartu Prakerja 2026 yang beredar di media sosial dipastikan sebagai konten penipuan. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui laman TurnBackHoax, Selasa (27/1/2026).
Unggahan penipuan itu berasal dari akun Facebook bernama “informasi pendaftaran prakerja 2026” yang membagikan tautan disertai narasi program resmi pemerintah senilai Rp4,2 juta. Dalam unggahan tersebut, masyarakat dijanjikan insentif tunai setelah mengisi data dan menyelesaikan pelatihan daring.
Hingga 27 Januari 2026, unggahan tersebut telah memperoleh lebih dari 160 tanda suka dan memicu interaksi warganet. Namun, setelah ditelusuri, tautan tersebut mengarah ke halaman tidak resmi yang meminta pengisian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor Telegram.
Tim TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran menggunakan kata kunci “cara mendaftar program kartu prakerja” melalui mesin pencari. Hasilnya mengarah ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) yang menegaskan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui situs resmi prakerja.go.id.
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja menggunakan sistem seleksi berbasis gelombang dengan kuota terbatas. Mengutip pemberitaan Liputan6.com, gelombang terakhir yang dibuka adalah Gelombang 71 pada Agustus 2024. Sementara itu, Gelombang 72 yang sempat direncanakan pada Januari 2025 hingga kini belum memiliki kepastian pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan laporan Kompas.com, pemerintah pada Mei 2025 masih menyiapkan proses transisi pengelolaan program Kartu Prakerja dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Ketenagakerjaan. Proses transisi tersebut menyebabkan program ini belum kembali berjalan hingga saat ini.
Mafindo menyimpulkan bahwa unggahan berisi tautan pendaftaran “Kartu Prakerja 2026” tersebut merupakan konten tiruan (impostor content) yang berpotensi merugikan masyarakat. Publik diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah.
(Fika Hamzah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....