[Hoaks!] Jokowi Terima Uang dari Yaqut Ternyata Salah
- 15 Jan 2026 14:14 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado – Klaim yang menyebut Presiden Joko Widodo menerima uang ratusan triliun rupiah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tidak benar dan merupakan informasi menyesatkan.
Klaim tersebut beredar melalui unggahan akun Facebook “Tehnik Rekayasa” pada Selasa, 13 Januari 2026. Unggahan menampilkan tangkapan layar artikel dengan judul provokatif yang menyebut Jokowi menerima uang kuota haji secara bertahap hingga mencapai Rp470 triliun. Hingga Kamis, 15 Januari 2026, unggahan itu telah mendapat puluhan komentar dan interaksi dari warganet.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci terkait ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi yang membenarkan adanya aliran dana ratusan triliun rupiah dari Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Jokowi.
Penelusuran lanjutan menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa foto dalam unggahan tersebut identik dengan foto yang digunakan dalam artikel gelora.co berjudul “Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji” yang tayang pada Jumat, 9 Januari 2026.
Artikel asli tersebut hanya melaporkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Tidak ada satu pun isi artikel yang menyebut Presiden Jokowi menerima uang, apalagi dengan nilai ratusan triliun rupiah.
Dengan demikian, unggahan yang beredar merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content) karena memalsukan judul dan narasi dari artikel asli untuk membangun tuduhan yang tidak berdasar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh judul sensasional di media sosial serta selalu memeriksa keaslian sumber dan isi berita sebelum menyebarkannya kembali.
Hasil Pemeriksaan Fakta: SALAH(Fika Hamzah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....