[Hoaks!] Klaim Hakim PN Surakarta Ijazah Jokowi Palsu
- 14 Jan 2026 02:17 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Sebuah unggahan video di media sosial Facebook memuat klaim bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menegaskan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Klaim tersebut dipastikan tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan berasal dari akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” yang diunggah pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam narasinya disebutkan hakim PN Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu setelah dilakukan pencocokan, meski tanpa uji forensik. Hingga Selasa, 13 Januari 2026, video tersebut telah ditonton lebih dari 287 ribu kali serta dibagikan ratusan kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci terkait ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan satu pun pemberitaan kredibel yang menyatakan hakim PN Surakarta menyebut ijazah Jokowi palsu.
Pemeriksaan lanjutan menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa video dalam unggahan tersebut merupakan cuplikan dari tayangan Kompas TV berjudul “Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Minta Pencocokkan Ijazah” yang tayang pada Selasa, 23 Desember 2025.
Faktanya, Pengadilan Negeri Surakarta saat itu menggelar sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait perkara perdata ijazah Presiden Joko Widodo. Agenda sidang masih sebatas pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat, di mana penggugat meminta pengadilan melakukan pencocokan ijazah.
Sidang tersebut kemudian ditunda pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda lanjutan berupa pembuktian surat. Hingga kini, hakim PN Surakarta belum mengeluarkan putusan apa pun terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Dengan demikian, klaim yang menyebut hakim PN Surakarta menegaskan ijazah Jokowi palsu tidak memiliki dasar fakta dan termasuk kategori konten menyesatkan.
(Fika Hamzah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....