Hoaks Aturan Tilang 2026 Diberlakukan Denda Manual 150%
- 15 Nov 2025 19:50 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook tentang aturan tilang untuk Tahun 2026. Dalam postingan disebut terkait aturan tilang tahun 2026 terbaru.
Dilansir dari komdigi.id, unggahan tersebut berisi informasi dimana Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan mahkamah le DPR, untuk aturan tilang baru. Terdapat narasi Kapolri menginingkan tilang manual diberlakukan lagi dan kenaikan denda tilang sebesar 150%.
Warga net dengan ragam reaksi menanggapi postingan tersebut. Terbukti dengan adanya komentar dan tanda suka yang ditinggalkan para pengguna Facebook.
Penelusuran dimulai dengan mencari di mesin pencarian google tentang artikel atau berita sejenis. Namun, faktanya tidak ditemukan informasi yang relevan dengan klaim tersebut
Dapat disimpulkan informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. (Priskila Sumampouw Balebu)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....