PPATK: Judi Online 2025 Tembus Rp 1.200 triliun
- 09 Agt 2025 21:04 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Peredaran uang dari praktik judi online di Indonesia terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sebagaimana dikutip dari laman keuangan.kontan.co.id Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, pada kuartal I–2025 saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp 6,2 triliun. PPATK memproyeksikan total transaksi tahun ini bisa menembus Rp 1.200 triliun, naik signifikan dari Rp 981 triliun pada 2024.
Jumlah pemain judi online juga mencengangkan. Tercatat 1,066 juta orang terlibat, di mana 71% di antaranya berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Kondisi ini menunjukkan kelompok rentan ekonomi menjadi sasaran empuk industri judi daring.
Provinsi dengan jumlah pemain terbanyak meliputi Jawa Barat (535.644 pemain), DKI Jakarta (238.568 pemain), dan Jawa Tengah (201.963 pemain).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 praktik judi online telah memproses hingga 168 juta transaksi dengan total nilai Rp 307 triliun—angka tertinggi sejak 2017. Pemerintah menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan dari sisi finansial, tetapi juga berdampak pada moral, mental, dan masa depan generasi muda.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengedukasi anak-anak terkait bahaya judi online, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap akses internet yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut.
(Stanly Kalumata)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....