Hoaks Toni Tamsil Pelaku Utama Korupsi Rp 300 Triliun

  • 24 Jun 2025 07:48 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Beredar sebuah video di media sosial Facebook tentang Toni Tamsil. Dalam narasi disebutkan Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 Triliun.

Dilansir dari turnbackhoax.id, video diunggah oleh akun Facebook dengan nama Warsitho Tito. Disebutkan Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 Triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5000.

Warga net memberikan ragam reaksi terhadap video tersebut. Terdapat ratusan ribu jumlah telah ditonton dan ribuan likes serta komentar.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran mencari kebenaran informasi ini. Ditemukan fakta, Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp5000 karena menghalangi penyidikan bukan sebagai pelaku utama korupsi.

Dapat disimpulkan informasi yang beredar dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Video yang beredar dengan narasi tersebut masik dalam kategori konten yang menyesatkan. (Priskila Sumampouw Balebu)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....