Hoaks SiM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

  • 22 Feb 2025 00:05 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Beredar sebuah postingan di media sosial Tiktok mengatasnamakan Polri. Informasi tersebut terkait SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disebut berlaku seumur hidup.

Dilansir dari turnbackhoax.id, postingan ini menampilkan foto Presiden RI Prabowo Subianto bersama petinggi negara. Unggahan tersebut mendapatkan perhatian besar dari warga net.

Terlihat ratusan komentar saling berbalasan pada akun Tiktok SIM online 2025, akun yang mengunggah informasi tersebut. Dengan modus yang hampir sama, masyarakat diminta mendaftar melalui tautan.

Disebutkan keputusan SIM dan STNK berlaku seumur hidup merupakan hasil rapat antara komisi III DPR RI dan Korlantas Polri. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran atas informasi yang beredar ini.

Ditemukan hasil bahwa informasi SIM dan STNK berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Ditegaskan Korlantas Polri bahwa sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. (Priskila Sumampouw Balebu)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....