Hak Cuti Bersama Bagi PPPK
- 05 Feb 2025 14:28 WIB
- Manado
KBRN,Manado: Dari Hasil Tangkapan Layar dari Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023 yang di bagikan Oleh Kepala Bagian Tata Usaha LPP RRI Manado Ibu.Ir.Sitti Ramlah Bahua Melalui WhatsApp Grup Forum Basudara RRI Manado di Halaman 24 Tertulis bahwa Dasar Hukum PPPK Menerima Cuti Bersama telah di atur oleh Pemerintah Sesuai dengan "Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN,Peraturan Pemerintah No.
49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK,Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.7 Tahun 2022"
di jelaskan bahwa:
a. Cuti Bersama bagi PPPK Mengikuti Ketentuan Cuti Bersama Bagi Pegawai Negeri Sipil.
b.Cuti Bersama tidak mengurangi Cuti Tahunan
c.Cuti Bersama di Tetapkan dengan Keputusan Presiden
d.PPPK Karna Jabatannya tidak menggunakan Cuti Bersama, Hak Cuti Tahunannya di tambah sesuai dengan Jumlah Cuti Bersama yang tidak di gunakan.
Dalam hal ini PPPK yang mendapatkan Hak Cuti Tahunan selama 12 Hari di tamba dengan Hak Cuti Bersama yang di tetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
(Mariany Ibrahim/LPU LPP RRI Manado)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....