Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Tahun 2025 Bagi ASN

  • 23 Jan 2025 14:06 WIB
  •  Manado

KBRN,Manado: Kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan cuti bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tanggal 28 Januari 2025 dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek merupakan langkah positif dan inklusif.

Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Salinan"KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2025", pada Lembar ke 3 Nomor "1" Surat Tersebut tertulis " Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili"

Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia, sekaligus memberikan penghormatan kepada tradisi yang dijunjung oleh masyarakat Tionghoa. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan dan toleransi di lingkungan kerja serta memperkuat rasa persatuan dalam keberagaman.

Dari hasil wawancara tim RRI Manado pada Ci Lian salah satu ASN di Kantor Walikota Manado yang merayakan tahun baru imlek di tahun ini mengatakan bahwa dengan adanya cuti tersebut dirinya dapat mempersiapkan perayaan imlek di tahun ini tanpa harus mengorbankan waktu kerja.beliaupun menyampaikan terima kasih pada Pemerintah yang sudah mengambil kebijakan tersebut.

(Mariany Ibrahim/LPU LPP RRI Manado)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....