Pemakaian ID Card Di Wajibkan Oleh Seleruh Pegawai LPP RRI

  • 23 Jan 2025 09:20 WIB
  •  Manado

KBRN,Manado: Pemakaian kartu pengenal atau yang biasa di sebut dengan ID card adalah salah satu tanda identitas resmi yang menunjukkan status kita sebagai pegawai di sebuah instansi atau perusahaan. Di lingkungan kantor LPP RRI ,penggunaan ID card diwajibkan untuk seluruh pegawai, baik saat bekerja di dalam maupun di luar kantor.

Hal ini tidak semata-mata untuk gaya, melainkan memiliki fungsi penting, seperti:

• Identitas Resmi : Sebagai tanda pengenal yang memudahkan Identifikasi

• Keamanan: Membantu memastikan bahwa orang yang berada di lingkungan kerja benar-benar pegawai resmi.

• Profesionalisme: Meningkatkan citra profesionalisme di mata masyarakat.

• Kepatuhan: Menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di tempat kerja.

Kewajiban pemakaian ID card Pegawai LPP RRI selama jam kerja ini telah di atur dalam Surat "PERATURAN DEWAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 02 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN DISIPLIN PEGAWAI LPP RRI", pada BAB IV Pasal 8 bagian "f" tertulis : Setiap Pegawai wajib menggenakan kartu pengenal dengan ketentuan digunakan bersama pakaian Dinas dan Pakaian Kerja setiap hari kerja.

Dengan demikian, setiap pegawai diwajibkan mengenakan Kartu pengenal ( ID card) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap aturan yang berlaku selama menjalankan tugas.

(Mariany Ibrahim/LPU LPP RRI Manado)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....